RIAUMAKMUR.COM - Penjabat Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menambah libur di luar jadwal yang ditetapkan pemerintah dalam rangka Natal dan Tahun Baru mendatang.
Ia mengatakan jika ASN menambah libur di luar jadwal maka akan ada sanksi yang menanti. "Kalau memang waktunya libur ya libur, kalau waktunya masuk ya masuk. Kalau tidak masuk ya siap-siap disanksi," kata Roni Rakhmat, Senin (23/12/2024).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau itu juga mengatakan bahwa terkait masa libur dan kapan masuk kerja sebenarnya ASN tidak perlu diingatkan karena hal itu adalah kewajiban mereka. "Itu tidak perlu kita imbau atau kita ingatkan, karena ini kewajiban mereka masuk," ucapnya.
Baca Juga: Menko Perekonomian Tegaskan QRIS Tetap Bebas PPN
Diketahui, jelang akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025 ada beberapa hari libur. Hal itu diatur dalam SE Pemko Pekanbaru pada tahun 2023 lalu yang mengatur Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2024.
Pada bulan Desember 2024 ini, ada satu hari libur dan satu hari cuti bersama. Hari libur itu jatuh pada tanggal 25 Desember yakni perayaan Natal tahun 2024.
Kemudian satu hari cuti bersama jatuh pada 26 Desember pasca Natal 2024. Selanjutnya, awal tahun juga disambut dengan libur nasional 1 Januari dalam rangka tahun baru 2025 masehi.
Artikel Terkait
Airlangga: PPN untuk Barang Dibeli, Bukan Sistem Pembayarannya
KSP Soroti Rembesan Minyak Kita dan Pasokan DMO
Menko Perekonomian Tegaskan QRIS Tetap Bebas PPN
Kemenekraf Siapkan Program Kerja Unggulan di Empat Klaster
BKSDA Sampit Terima Seekor Trenggiling Temuan Warga
Belasan Rumah di Donggala Rusak Akibat Angin Kencang
KCIC: Tiket Whoosh Mulai Dijual di Stasiun Karawang
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Abu Vulkanik Ribuan Meter
10 Drakor Terbaik Versi Time Magazine Tahun 2024, Lovely Runner yang Teratas
Genius Korea Bagikan 20 Lagu KPop Terbaik 2024, Dari Day6 - Happy Hingga Kep1er Shooting Star