9 Ton Pupuk Bersubsidi Nyaris Dijual Ilegal di Inhu

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 10 Februari 2025 | 06:00 WIB
3 pelaku penjual 9 ton subsidi ilegal. (MCR)
3 pelaku penjual 9 ton subsidi ilegal. (MCR)

RIAUMAKMUR.COM - Upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan melalui distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran kembali tercoreng oleh aksi penyelewengan.

Baru-baru ini, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan jaringan pelaku lintas daerah.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, kasus ini terungkap saat patroli rutin di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Penyelesaian Peraturan Pupuk dan Irigasi Pertanian Dipercepat

"Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi BE 8641 OW yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton. Setelah diperiksa, pupuk tersebut ternyata akan dikirim ke gudang milik Arman di Tanah Datar," ujar Fahrian, Minggu (8/2/2025).

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di gudang tersebut dan menemukan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang juga diduga berasal dari sumber ilegal.

Fakta mengejutkan, Arman selaku pemilik gudang ternyata bukan pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pupuk tersebut berasal dari kelompok tani di Lampung dan diperjualbelikan kembali secara ilegal oleh jaringan ini.

Baca Juga: Pabrik Pupuk Batubara Buka di Desa Sei Pinang Kampar, Ini Harapan Pj Bupati

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1. IP alias Iwan (34), warga Tulang Bawang, Lampung – sopir truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska.

2. AM alias Man (40), warga Pekan Heran, Rengat Barat – pemesan dan pemilik gudang penyimpanan pupuk ilegal.

3. NR alias Yayan (49), warga Lampung – penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X