RIAUMAKMUR.COM - Upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan melalui distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran kembali tercoreng oleh aksi penyelewengan.
Baru-baru ini, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan jaringan pelaku lintas daerah.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, kasus ini terungkap saat patroli rutin di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Penyelesaian Peraturan Pupuk dan Irigasi Pertanian Dipercepat
"Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi BE 8641 OW yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton. Setelah diperiksa, pupuk tersebut ternyata akan dikirim ke gudang milik Arman di Tanah Datar," ujar Fahrian, Minggu (8/2/2025).
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di gudang tersebut dan menemukan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang juga diduga berasal dari sumber ilegal.
Fakta mengejutkan, Arman selaku pemilik gudang ternyata bukan pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pupuk tersebut berasal dari kelompok tani di Lampung dan diperjualbelikan kembali secara ilegal oleh jaringan ini.
Baca Juga: Pabrik Pupuk Batubara Buka di Desa Sei Pinang Kampar, Ini Harapan Pj Bupati
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. IP alias Iwan (34), warga Tulang Bawang, Lampung – sopir truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska.
2. AM alias Man (40), warga Pekan Heran, Rengat Barat – pemesan dan pemilik gudang penyimpanan pupuk ilegal.
3. NR alias Yayan (49), warga Lampung – penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Artikel Terkait
Pupuk Indonesia Siapkan 1,7 Juta Ton Pupuk Bagi Para Petani
Optimalkan Sentra Produksi Kakao, Pupuk Kaltim Roadshow di Tiga Daerah Sulawesi Selatan
Presiden Jokowi : Petani Bisa Gunakan KTP Beli Pupuk
Rohil Siap Mulai Musim Tanam, Kebutuhan Pupuk Cukup untuk Penuhi 13.000 Hektare Lahan Padi
Pemprov Aceh dan Petani Sambut Gembira Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi
Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi, Solusi Meningkatkan Produksi Pertanian
Alokasi Pupuk Subsidi Naik 100 Persen, Petani Papua Selatan Siap Tingkatkan Produktivitas
Ketua MPR Apresiasi Kementan Tingkatkan Alokasi Bantuan Subsidi Pupuk bagi Petani
Petani Jatim Sambut Gembira Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun
Kartu Tani Tak Efektif, Beli Pupuk Subsidi Cukup dengan KTP
Mentan Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
Pj Wali Kota Malang Turun Pastikan Ketersediaan dan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Upacara Kesadaran Nasional, Momentum Pupuk Profesionalisme ASN
Peluang Ekonomi Baru dari Limbah Biogas, Warga Desa Mukti Sari Manfaatkan Bioslurry untuk Pupuk dan Pakan Ternak
Sidak Pasar Nagan Raya: Harga Bahan Pokok Stabil, Pj Bupati Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
Wapres Gibran Serahkan Bantuan Pupuk Nonsubsidi di Semarang
Kementan Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Penyelewengan Pupuk
Mentan Tindak Tegas Perusahaan Pupuk Rugikan Petani
Legislator Apresiasi Mentan Pecat Pegawai Terlibat Pupuk Palsu