Menurut Brigjen Nunung, aktivitas ini sudah berlangsung selama empat bulan dan menghasilkan keuntungan hingga Rp3,37 miliar.
Setiap hari, para pelaku menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg kepada warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.
Polisi telah menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan dalam operasi ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat serta mencegah potensi bencana akibat tindakan ilegal ini.
Artikel Terkait
Masak Tenang dengan LPG "Melon" Andalan Dapur, Ini Prosedur Pembeliannya
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sediakan Modular Pertashop, Mudahkan Akses BBM dan LPG di Jalur Strategis Selama Nataru
Satgas Nataru Pertamina Catat Kenaikan 9,4% Konsumsi LPG Rumah Tangga di Riau, Tertinggi di Sumbagut
Pertamina Tambah Pasokan Jutaan Tabung LPG 3 Kg
Pertamina Bantah Kabar LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi Gantikan Gas Melon
Pangkalan Resmi Siap Layani Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman
Tenang! Menteri ESDM Pastikan UMKM di Riau Tak Kehilangan LPG 3 Kg
Menteri ESDM Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru, Pastikan Distribusi Lancar dan Harga Stabil
Menteri ESDM Ancam Cabut Izin Pangkalan Pertamina yang Jual LPG 3 Kg di Atas HET
Tak Lagi Bergantung LPG 3 Kg, Warga Siak Nikmati Kemudahan Jargas Rumah Tangga
Bantah Isu Oplosan, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi