Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional, Empat Tersangka Ditangkap

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Jumat, 16 Mei 2025 | 16:01 WIB
Polda Riau Bongkar 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional
Polda Riau Bongkar 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X