Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Sinergi TNI-Polri dan Bea Cukai Amankan Dua Kurir Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
Polda Riau Sita 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi dari Jaringan Internasional
Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 20 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi ke Pekanbaru
Polda Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Diberi Tembakan Terukur
Kejar-Kejaran di Jalan, Polisi Bekuk Residivis Narkoba dengan 14 Kg Sabu di Pekanbaru
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
BNNP Riau Sita Kg Sabu, 86.058 Butir Ekstasi, dan 803 Gram Ganja di 2024
Kecelakaan Maut di Pekanbaru: Satu Keluarga Tewas, Pelaku Positif Sabu dan Tak Tidur 3 Hari
Kejar-Kejaran di Selat Malaka, Polisi Amankan 90 Kg Sabu
Selundupkan Sabu Pakai Roti Gabin, Pengunjung Lapas Rumbai Gagal Akali Petugas