Tersangka Bersama Empat Lainnya
Kurang dari setahun pasca pengunduran dirinya, kini Semuel kembali diberitakan, kali ini sebagai tersangka korupsi proyek PDNS.
Selain dirinya, Kejari Jakarta Pusat juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara tersebut, yakni:
* Bambang Dwi Anggono (BDA) — Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kominfo periode 2019–2023
* Nova Zanda (NZ) — Penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa PDNS di Kominfo periode 2020–2024
* Alfi Asman (AA) — Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014–2023
* Pini Panggar Agusti (PPA) — Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap aliran dana dan struktur korupsi dalam proyek nasional ini.
Proyek PDNS sendiri sejatinya diharapkan menjadi tulang punggung transformasi digital pemerintah, namun kini justru tercoreng oleh dugaan praktik rasuah.
Artikel Terkait
Berantas Korupsi, Menko Polkam: Aparat Jangan Ragu-ragu
Komitmen Cegah Korupsi, Kemenag Terima Apresiasi dari KPK RI
DPM PTSP Riau Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi 2024
KPK Dalami Pihak Lain Terkait Dugaan Korupsi ASDP
KPK Mulai Fokus Penanggulangan Korupsi di Sektor Asuransi dan Pelayanan Publik
Pemkab Kampar Bersama KPK RI Gelar Bimtek Pencegahan Korupsi, Libatkan Desa Hingga Kabupaten
Anggota DPRD Pangkep Ikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang Digelar KPK RI
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Panti Asuhan Putri Annisa
Tiga Hakim Tipikor Jakarta Pusat Ditahan, Diduga Terima Suap Rp22 Miliar untuk Bebaskan Korporasi Korupsi Minyak Goreng
Cegah Korupsi Lewat Jatah APBN untuk Parpol? Ini Kata Istana