RIAUMAKMUR.COM - Nama Semuel Abrizani Pangerapan kembali menjadi sorotan.
Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa Semuel merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan PDNS di Kominfo periode 2020 hingga 2024.
Menurut Safrianto, hingga saat ini, jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Penghitungan tersebut dilakukan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama tim penyidik.
“Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 24 Mei 2025.
"Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," lanjutnya.
Pernah Mundur Usai Insiden Peretasan
Nama Semuel sebelumnya mencuat usai kasus peretasan PDNS 2 oleh kelompok hacker bernama Brain Chiper pada pertengahan 2024 lalu.
Saat itu, sistem PDNS 2 sempat lumpuh, dan kelompok peretas mengklaim aksinya sebagai bentuk pengujian keamanan sistem alias penetration test yang diakhiri dengan pemberian kunci data tanpa meminta tebusan.
Setelah insiden tersebut, Semuel memilih untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Ia menyatakan bahwa kendali teknis atas sistem berada di bawah tanggung jawabnya sebagai Dirjen Aptika.
“Kejadian ini, bagaimanapun juga, secara teknis adalah tanggung jawab saya sebagai dirjen pengampu secara teknis,” kata Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, 4 Juli 2024.
“Jadi saya mengambil tanggung jawab ini dan saya menyatakan harusnya selesai di saya. Ini masalah yang harusnya saya tangani dengan baik, itu adalah alasan,” tambahnya.
Artikel Terkait
Berantas Korupsi, Menko Polkam: Aparat Jangan Ragu-ragu
Komitmen Cegah Korupsi, Kemenag Terima Apresiasi dari KPK RI
DPM PTSP Riau Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi 2024
KPK Dalami Pihak Lain Terkait Dugaan Korupsi ASDP
KPK Mulai Fokus Penanggulangan Korupsi di Sektor Asuransi dan Pelayanan Publik
Pemkab Kampar Bersama KPK RI Gelar Bimtek Pencegahan Korupsi, Libatkan Desa Hingga Kabupaten
Anggota DPRD Pangkep Ikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang Digelar KPK RI
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Panti Asuhan Putri Annisa
Tiga Hakim Tipikor Jakarta Pusat Ditahan, Diduga Terima Suap Rp22 Miliar untuk Bebaskan Korporasi Korupsi Minyak Goreng
Cegah Korupsi Lewat Jatah APBN untuk Parpol? Ini Kata Istana