Ada Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak akan Mabit di Muzdalifah dan Mina, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Kemenag

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 21:52 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji di sekitar Ka’bah di Masjidil Haram - Janji pemerintah Indonesia mengenai calon haji yang wafat. (Unsplash/Haidan)
Foto ilustrasi jemaah haji di sekitar Ka’bah di Masjidil Haram - Janji pemerintah Indonesia mengenai calon haji yang wafat. (Unsplash/Haidan)

“Jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” tambahnya lagi.

Dalam keterangan yang diunggah Kemenag, ada sekitar 30 ribu jemaah dari sektor Syisyah dan Raudha yang dijadwalkan mengikuti tanazul. 

Jemaah yang melempar jumrah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung kembali ke hotel masing-masing.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X