Ia juga membuka ruang bagi masyarakat, LSM, tokoh agama, hingga media untuk melapor jika menemukan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas tambang ilegal.
David menegaskan bahwa penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Untuk itu, kami imbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun," pungkasnya.
Artikel Terkait
Tambang Ilegal Masih Menjamur, Dirut PT Timah Singgung Kasus Harvey Moeis
Update Tragedi Longsor Pertambangan Gunung Kuda, Pemilik Tambang Sudah Diamankan Pihak Kepolisian Cirebon
Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Bertambah, Total 19 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
Tanggapi Pekerja yang Protes soal Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut, Dedi Mulyadi: Orang Lain Nangis Kehilangan Nyawa
Kunjungi Pulau Gag, Bahlil Disambut Warga yang Minta Tambang Nikel Tetap Beroperasi
Soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Komisi III DPR Minta Aparat Bertindak Usut Pelanggaran
Menilik Lagi Klarifikasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mengenai Lokasi Tambang Nikel di Raja Ampat
Gubernur Elisa Kambu Tegaskan Pulau Gag Tidak Tercemar Tambang Nikel: Pemberitaan Itu Hoaks
4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut, Berpotensi Kena Pidana
Eks Menteri Kelautan era SBY Jadi Sosok di Balik Izin Tambang PT KSM yang Kini Dicabut Prabowo