RIAUMAKMUR.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Nadiem di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Kejagung menduga proyek pengadaan Chromebook dipaksakan berjalan meski sejak awal 2019 dinilai gagal, khususnya di sekolah-sekolah wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun dan sedang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan), Mulyatsah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).
Artikel Terkait
Ancam Profesi Guru, Bos ChatGPT Jawab Pertanyaan Nadiem Makarim
MPLS SMK: Nadiem Makarim Dorong Siswa Manfaatkan Merdeka Belajar
Telisik Peran Konsultan Eks Stafsus Nadiem Makarim di Skandal Dugaan Korupsi Chromebook
Dugaan Korupsi Proyek PDNS, Johnny G Plate Bakal Diperiksa di Balik Jeruji Sukamiskin
Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Skandal Korupsi Impor Gula Senilai Rp578 Miliar
Pengakuan Jaksa di Sidang Lanjutan Korupsi Gula, Sebut Tom Lembong Tak Terima Untung tapi Perkaya Pihak Lain
Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Mentah Pertamina Tembus Rp285 Triliun
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Kejagung Sita Dokumen dan Flashdisk dari Kantor GoTo
Djarot PDIP Sindir 'Korupsi Gajah' yang Dibiarkan usai Heboh Perkara Tom Lembong dan Hasto
BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas Korupsi, Ini Alasannya
Bongkar Celah Korupsi, Prabowo Selamatkan Rp300 Triliun dari APBN 2025 untuk Rakyat
OTT Noel Guncang Kemnaker, Yassierli: Ini Pukulan Berat, Tapi Tak Ada Toleransi Korupsi
Laode Syarief: Amnesti Tak Layak untuk Kasus Korupsi Wamenaker Noel