RIAUMAKMUR.COM - Putri Balqis, istri korban KDRT di Depok oleh suaminya akhirnya dibebaskan dari tahanan kepolisian Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Istri korban KDRT di Depok yang sebelumnya ditahan oleh pihak Polres Metro Depok diberikan penangguhan penahanan, namun masih dengan status tersangka.
Penangguhan penahanan ini dilakukan Polres Metro Depok setelah Polda Metro Jaya turun tangan terhadap perkara yang viral tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sosok Wanita yang Ketangkap Basah Ngamar Berdua Wakil Bupati Rohil di Hotel Pekanbaru
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan penangguhan penahanan dilakukan dalam rangka keberimbangan.
"Ini kita lakukan demi keberimbangan penanganan dalam perkara KDRT tersebut," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, pihak suami yang juga ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan karena alasan adanya penanganan medis.
Baca Juga: Guys, Ini Manfaat Bunga Telang untuk Kesehatan, Luar Biasa Ternyata
Menurutnya Polda Metro Jaya dalam penanganan KDRT penyidik tidak hanya melihat unsur tindak pidana, selain itu juga aspek kemanusiaan yang diperhatikan.
Pengambilalihan kasus ini ke Polda Metro Jaya menurutnya dikarenakan aspek konteks kapabilitas, kelengkapan piranti, baik itu secara struktural kemampuan personel.
Pada video yang diunggah instagram @saharahamun tampak Putri Balqis disambut keluarganya ketika ia pulang kerumah.
Ketiga anak yang masih kecil berlari menyambut dan memeluk Putri Balqis.
Sebelumnya perkara Putri Balqis, seorang istri yang mengalami KDRT di Depok oleh suaminya viral di media sosial.
Viralnya masalah ini bermula dari adik korban melalui akunnya @saharahanum membagikan cerita sedih kakaknya yang ditahan pihak Polres Metro Depok terkait KDRT.
Artikel Terkait
Malang Nasib Istri di Depok Jadi Korban KDRT Malah Dipenjarakan Pihak Kepolisian
Istri Korban KDRT di Depok Ditahan Karena Tidak Koperatif, Ia Juga Dilaporkan Pihak Suami
Ayah Dari Istri Korban KDRT di Depok Pertanyakan Izin Suami Pelaku KDRT Untuk Operasi Malah Liburan ke Lombok