Baca Juga: Maudy Ayunda Lepas Masa Lajang Setelah Menikah dengan Jesse Choi: Kok Aku Jadi Mau
Pada cerita yang dibagikan itu disebut bahwa korban sudah beberapa kali menerima kekerasan dari suaminya.
KDRT dialami pada Februari 2023 lalu dimana korban disiram bon cabe kewajahnya akibat cekcok dan perseteruan yang terjadi dengan suami berinisial BB.
Menurut cerita tersebut rambut korban dijambak dan kepalanya dibenturkan ke tembok.
Baca Juga: Wakil Bupati Rohil Digrebek Polisi Lagi Ngamar di Hotel Bintang Lima, Ini Kata Bupati
Akibat kejadian ini korban melapor ke Polres Depok dengan harapan suami mendapatkan balasan setimpal.
Tak dinyana, setelah menunggu selama dua bulan, malah korban yang dijebloskan ke penjara oleh pihak Kepolisian dan dijadikan tersangka.
Menurut cerita yang disebar adik korban di sosial media, terkait permasalahan ini sempat ada desakan untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya namun ditolak korban.
Baca Juga: Berikut Ini 5 Hal yang Harus Dihindari Saat Memotong Hewan Kurban di Idul Adha
Pihak korban juga diancam bahwa keluarganya akan dibunuh jika melaporkan masalah tersebut oleh suaminya, ditambah lagi sang suami pelaku kekerasan memiliki senjata api.
Diketahui pula bahwa pihak suami korban melaporkan pula korban ke pihak Polres Depok bahwa ia menerima penganiayaan.
Menanggapi peristiwa ini, Polres Depok angkat bicara.
Baca Juga: Pemilik Akun Twitter @Dedekugem Diburu Polisi, Buntut Sebar Video 47 Detik Rebecca Klopper
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno bahwa penahanan terhadap korban karena yang bersangkutan tidak koperatif.
Ia mengatakan dalam kasus tersebut, pihak suami dan istri saling lapor terkait KDRT.
Artikel Terkait
Malang Nasib Istri di Depok Jadi Korban KDRT Malah Dipenjarakan Pihak Kepolisian
Istri Korban KDRT di Depok Ditahan Karena Tidak Koperatif, Ia Juga Dilaporkan Pihak Suami
Ayah Dari Istri Korban KDRT di Depok Pertanyakan Izin Suami Pelaku KDRT Untuk Operasi Malah Liburan ke Lombok