"Kedua pihak melayangkan laporan dengan pihak istri yang melaporkan terlebih dahulu," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Akhir Mei 2023, Harga Bokar di Riau Masih Stabil
AKBP Yogen menjelaskan bahwa pada 26 Februari 2023, ada cekcok antara Putri Balqis dan suaminya. Dalam cekcok itu, sang istri ditumpahi bubuk cabai sehingga terjadi pergumulan.
Pada pergumulan tersebut pihak istri meremas alat kelamin suaminya, lantaran itu pula suami memukul istrinya tersebut.
Kedua pihak ditetapkan tersangka dan suami mengalami cedera dan harus di operasi, alasan ini dibekali dengan surat rekomendasi rumah sakit.
Baca Juga: Bahas Kerjasama Bidang Investasi, Presiden Jokowi Terima Kunjungan Delegasi US-ABC
Sementara itu, pihak istri dalam dua kali pemanggilan tidak hadir, baik untuk upaya Restorative Justice dan penyelidikan.
Artikel Terkait
Malang Nasib Istri di Depok Jadi Korban KDRT Malah Dipenjarakan Pihak Kepolisian
Istri Korban KDRT di Depok Ditahan Karena Tidak Koperatif, Ia Juga Dilaporkan Pihak Suami
Ayah Dari Istri Korban KDRT di Depok Pertanyakan Izin Suami Pelaku KDRT Untuk Operasi Malah Liburan ke Lombok