RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Sejak diberlakukan awal Februari 2023 lalu, hingga Senin (29/5/2023) kemarin, total kendaraan yang dihapuskan denda pajaknya mencapai 148.703 unit. Jika ditotal denda pajak yang dihapuskan mencapai Rp85.141.459.335.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor merupakan saru dari tujuh program yang diberinama program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, juga ada Pembebasan Pokok BBNKB II sebanyak 23.970 unit dengan total pokok BBNKB II yang dibebaskan sebesar Rp.24.295.857.090.
Kemudian, pembebasan sanksi administrasi atau denda BBNKB II sebanyak 4208 unit dengan total denda yang dihapuskan sebesar Rp2.066.915.907. Selanjutnya untuk pembebasan pokok BBNKB lelang dan kendaraan sudah lama tidak registrasi ulang sebanyak 24 unit dengan total pokok BBNKB yang dibebaskan sebesar Rp102.103.788.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
Sedangkan untuk pembebasan tunggakan pokok PKB terutang tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya sebanyak 13.227 unit dengan total tunggakan yang dibebaskan sebesar Rp14.583.687.886.
Kemudian untuk pengurangan sebesar 50 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau sebanyak 76 unit dengan total keringanan yang diberikan sebesar 143.154.000.
Terakhir, untuk program kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau sebanyak 4.560 unit dengan PKB tahun pertama yang diperoleh sebesar Rp14.434.432.700.
Baca Juga: Program Berkah Pajak Daerah Dongkrak Realisasi PKB Riau hingga Rp429 Miliar
"Hingga per 29 Mei 2023 sebanyak 165.297 kendaraan telah memanfaatkan program dimaksud dengan total keringanan yang diberikan sebesar Rp126.333.178.006," kata Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, Selasa (30/5/2023).
Seperti diketahui, program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik yang mulai digulirkan sejak awal Februari 2023 lalu seyogyanya berakhirnya pada 31 Mei 2023 besok.
Namun melihat animo masyarakat Riau yang memanfaatkan program ini cukup tinggi, maka tim Pembina Samsat Provinsi Riau bersama Gubernur Riau resmi memperpanjang program ini hingga 31 Agustus 2023 mendatang. ***
Artikel Terkait
Harmonisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Kepulauan Meranti Temui Kakanwil Kemenkumham Riau
2 Bulan Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Riau Berhasil Kumpulkan Rp315 Miliar
Aduh, Minat Pelaku Usaha di Riau Minim Manfaatkan Keringanan Pajak, Kok Bisa
RUPS BRK Syariah, Gubri Syamsuar Sebut Ada Pajak Masa Lalu yang Baru Ditagih Sekarang
Lagi-lagi Viral, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ketahuan Nunggak Pajak Mobil Dinas
Wakil Gubernur Lampung Juga Nunggak Pajak Mobil Dinas, Lebih Parah dari Gubernur Lampung
Usai Viral, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Langsung Bayar Pajak, Eh Ketua DPRD Rupanya Nunggak 4 Tahun
Program Berkah Pajak Daerah Dongkrak Realisasi PKB Riau hingga Rp429 Miliar
DJP Riau Sita 20 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp6,85 Miliar
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023