“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap,” ujarnya.
Alex menegaskan, penataan tenaga non-ASN ini diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN.
PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan.
“Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Alex. ***
Artikel Terkait
RAPP Terima Penghargaan Perusahaan Peduli Stunting
Tengah Santai Depan Rumah, Pengedar Sabu di Desa Hang Tuah di Amankan
Polres Rohil dan Bea Cukai Tegah Aksi TPPO TKi Ilegal di Perairan Sinaboi
Anggota Densus 88 Wafat Kena Tembak, Jubir Densus 88 Sebut Itu Tertembak Bukan Ditembak
Ombudsman RI Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Polres Bintan
Bangun Sumur MNK Pertama Di Indonesia, Kepala SKK Migas Apresiasi Pemprov Riau
Inovasi dan Tantangan Masyarakat yang Terus Berkembang QQ
Polres Kampar Tangkap Sindikat Pelaku Curanmor di Tambang, Tapung dan Kampar Kiri
90 Ribuan Pemilih di Riau Belum Punya e-KTP, Pemko dan Pemkab Diminta Gesa Perekaman
Empat Perampok Nasabah Bank di Pekanbaru Ditembak