berita

BI Checking Berganti Nama Jadi SLIK OJK

Selasa, 19 September 2023 | 14:12 WIB
Kepala OJK Riau M Lutfi.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - BI Checking atau SID (Sistem Informasi Debitur) telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sejak 1 Januari 2018.

Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Riau, M Lutfi, Selasa (19/9/2023).

Ditambahkan oleh M Lutfi, SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Pada banyak kasus, hasil kolektabilitas (Kol) yang didapatkan melalui akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi syarat untuk mengajukan pinjaman di berbagai lembaga jasa keuangan.

Mulai dari pembiayaan rumah alias Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) di perusahaan leasing.

Bahkan, yang sedang hangat menjadi perbincangan adalah background checking atau pengecekan kredit pelamar kerja oleh calon perusahaan yang dilamar.

Pengecekan dilakukan melalui SLIK untuk memastikan calon pekerjanya bersih dari permasalahan keuangan. Hal tersebut dapat diketahui melalui hasil kolektabilitas (Kol), jika hasil kolektabilitas menunjukan angka di atas 3, pelamar kerja akan auto gagal diterima.

"Hal tersebut dianggap menjadi salah satu kualifikasi kerja bagi para pelamar pekerjaan, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang keuangan," kata Lutfi.

SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

M Lutfi menambahkan, Pengecekan kredit dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

"Sistem tersebut memiliki layanan iDeb yang dapat diakses melalui idebku.ojk.go.id. Nantinya, pada sistem tersebut dapat memberikan informasi riwayat kredit nasabah," jelasnya.

OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu. Aplikasi tersebut dirilis oleh OJK guna menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini