berita

Pelaku Narkoba di Desa Sawah Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 00:47 WIB
[Ilustrasi] Sabu-sabu (Istimewa/jangkauindonesia.com)

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Seorang pria berinisial KU (33) warga Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara ditangkap Satnarkoba Polres Kampar.

Yang bersangkutan ditangkap karena dugaan menjadi pemasok Narkoba kepada DA di Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang yang kini sudah mendekam di Mapolres Kampar.

Pelaku KU ditangkap di rumahnya di Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, Kamis (5/10/2023) lalu.

Baca Juga: Hari Jadi Humas Polri ke -72, Humas Polres Kampar Tanam puluhan Pohon

Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.

"Benar pelaku kita tangkap, karena pelaku ini yang memasok barang haram itu ke pelaku DA di Desa Pasir Sialang," katanya.

Ia menjelaskan dari penangkapan pelaku tersebut, anggota dari Satnarkoba Polres Kampar menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu yang terbungkus plastik bening dibalut dengan kertas tissu dan diletakkan dilantai ruang tamu rumahnya.

Baca Juga: Usai Utarakan Dukungan ke Palestina Playboy Putuskan Kontrak Mia Khalifa Mengaku Tak Mengapa

"Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari ER (DPO) dengan sistim buang di tiang listrik di daerah Jalan Aur Duri Kelurahan Air Tiris," ujarnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas aksi yang dilakukan, pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Tags

Terkini