RIAUMAKMUR.COM - Uang dari transaksi judi online yang beredar di Indonesia bernilai fantastis. Ini mesti menjadi alarm tanda darurat bagi Indonesia dalam menyikapi permasalahan perjudian ini.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) uang transaksi judi online yang beredar mencapai Rp 517 triliun di Indonesia.
Jumlah ratusan triliun rupiah ini terjadi selama kurun waktu 2022 - 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa transaksi judi online begitu masif terjadi di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa transaksi judi online ini dilakukan para pelaku dengan menggunakan rekening atas nama orang lain.
"PPATK terkait dengan judi online ini telah menghentikan sementara 3.935 rekening dengan saldo Rp160,6 miliar.
Disebut, dalam prakteknya pelaku judi online ini mengirimkan uang hasil transaksi judi ini ke perusahaan di luar negeri.
Dari penelursuran PPATK juga diketahui bahwa ada banyak warga Indonesia bermain judi online.
Ada sebanyak 3,3 juta warga Indonesia yang bermain judi online
Ia pun menyebut jajarannya fokus dalam pengentasan judi online ini.