RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Warga Dusun II, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu berinisial IIY (45) ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, bersama 21 paket sabu yang dimilikinya, Selasa (23/1/2024) lalu.
21 paket sabu yang disita Polres Kampar tersebut seberat 4,12 gram.
"Pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat Desa Danau Lancang yang sudah merasa resah dengan peredaran Narkoba," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Jumat (2/2/2024).
Usai terima laporan tersebut, Tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku.
"Diketahui pelakunya dan benar saja pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya," ujarnya.
Baca Juga: Nusantara United Akan Main Ngotot di Laga Terakhir Hadapi PSPS Riau
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 21 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas warna putih dan dimasukkan kedalam plastik klip.
Barang haram ini disimpan oleh pelaku dibawah pohon sawit dibelakang rumah milik warga.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui barang haram itu miliknya. Pelaku mendapatkan barang tersebut dari DI di daerah Desa Danau Lancang," jelasnya.
Selain barang bukti natkotika Polres Kampar juga turut menyita uang hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp 150.000.
"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut" pungkasnya.