RIAUMAKMUR.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru atau Bandara SSK II Pekanbaru pada Sabtu (17/8/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu senilai Rp1,5 miliar. Salah satu tersangka bahkan mencoba membuang sebungkus sabu seberat 500 gram senilai Rp500 juta ke dalam lubang kloset toilet bandara saat hendak ditangkap.
"Empat tersangka, yakni Irwan Saputra, M Zubir, Kamaruddin, dan Rahmad Darmawan, ditangkap bersama barang bukti 1,5 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, pada Senin (19/8/2024).
Manang menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang. Pada awalnya, petugas melakukan pemeriksaan rutin di Bandara SSK II Pekanbaru, namun salah satu tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam toilet.
"Sebanyak 500 gram sabu dibuang ke dalam toilet, namun kami berhasil mengamankan sisa sabu yang mereka bawa, yaitu 1,5 kilogram," tambah Manang.
Setelah dilakukan interogasi, para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari dua pria di Pekanbaru.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, menyatakan bahwa petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya, Bayu Ardinata dan Aswandito, yang diduga sebagai pemberi barang, di area parkir Broders Entertainment pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Bayu Ardinata dan Aswandito mengakui bahwa mereka yang memberikan narkoba tersebut kepada Irwan Saputra dan Rahmad Darmawan. "Narkoba itu mereka dapatkan dari seseorang bernama Gocun yang berdomisili di Malaysia," jelas Boby.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti 3 unit handphone, uang tunai, dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BM 1927 FR.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Polda Riau berencana untuk menyelidiki lebih dalam jaringan peredaran narkoba internasional ini, termasuk mengungkap siapa dalang yang memberi perintah kepada para tersangka.
"Ini menjadi salah satu prioritas kami dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Riau," tegas Boby.