berita

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional, Empat Tersangka Ditangkap

Jumat, 16 Mei 2025 | 16:01 WIB
Polda Riau Bongkar 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional

RIAUMAKMUR.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan narkotika internasional.

Pengungkapan ini dilakukan pada 12 Mei 2025 dan melibatkan penangkapan empat tersangka.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir dua bulan.

Baca Juga: Kejar-Kejaran di Jalan, Polisi Bekuk Residivis Narkoba dengan 14 Kg Sabu di Pekanbaru

“Puji syukur hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jossy, Jumat (16/5/2025).

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, D, A, dan MN

Tersangka I bertugas menjemput dan mengantar sabu ke Pekanbaru, sementara D dan A adalah kurir yang akan membawanya ke Jakarta.

Tersangka MN diketahui mengendalikan pengiriman dari dalam lembaga pemasyarakatan di Riau.

“MN adalah narapidana yang mengatur pengiriman dari balik jeruji,” kata Jossy.

Dari hasil operasi, polisi menyita 17,37 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh. Narkoba ini diperkirakan senilai Rp17,3 miliar dan dapat merusak lebih dari 86 ribu jiwa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira menambahkan, penangkapan bermula dari pembuntutan mobil Brio putih dari Siak menuju Pekanbaru yang membawa dua kurir, D dan A.

“Tim kemudian melakukan penyamaran di Pasar Buah untuk menangkap penjemput barang. Saat barang diambil, langsung kami lakukan penangkapan,” ujarnya.

Penyelidikan juga mengarah pada satu buronan berinisial AZ, warga negara Malaysia yang diduga sebagai pengendali utama jaringan dari luar negeri.

AZ diketahui pernah kabur dari Lapas Dumai pada 2017 dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“AZ adalah otak dari jaringan ini. Para tersangka dijanjikan upah Rp139 juta,” kata Kombes Putu.

Halaman:

Tags

Terkini