RIAUMAKMUR.COM - Kedatangan jemaah calon haji Indonesia ke Tanah Suci masih akan berlangsung hingga 31 Mei 2025.
Tahun ini, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu orang di luar kuota haji furoda.
Jumlah tersebut terbagi atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.860 jemaah haji khusus.
Baca Juga: Siapkan Tenda Mewah dan Adem! Syarikah Berlomba Berikan Layanan Spesial untuk Jemaah Haji Indonesia
Meski kuota untuk jemaah reguler ditetapkan sebanyak 203.320, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkapkan bahwa hingga kini telah memproses lebih dari 204 ribu visa haji reguler.
“Catatan kami, hingga hari ini, total ada 204.770 visa jemaah haji reguler yang diproses dalam operasional haji 1446 H/2025 M,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain di Makkah, Jumat (28/5/2025), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Zain menjelaskan, jumlah visa yang diproses melebihi kuota karena adanya jemaah yang sebelumnya sudah tervisa namun batal berangkat karena berbagai sebab.
“Sehingga kami harus memproses visa penggantinya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk memastikan kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi dapat terserap secara maksimal.
Hal ini juga mempertimbangkan panjangnya antrean keberangkatan haji yang mencapai belasan hingga puluhan tahun.
“Hingga saat ini, ada 203.279 visa yang telah terbit dan 41 lainnya masih dalam proses pemvisaan. Sehingga total visa yang akan digunakan sesuai kuota, yakni 203.320,” ungkap Zain.
Namun, dari jumlah visa yang telah terbit, tercatat ada 1.450 visa reguler yang batal digunakan karena berbagai alasan.
Ia berharap, hingga akhir keberangkatan, tidak ada lagi pembatalan dari jemaah, karena proses pemvisaan telah ditutup.
“Kita berharap tidak ada lagi pembatalan, agar kuota haji tahun ini terserap maksimal,” pungkasnya.