RIAUMAKMUR.COM - Lingkaran gelap di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti akhirnya mulai terkuak.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada pengacara Lisa Rachmat, setelah dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan suap terhadap hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: Heboh Beredar Foto Ferdy Sambo Diluar Tahanan, Dimana Sebenarnya Terdakwa Vonis Mati Tersebut?
Selain pidana penjara, Lisa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat bersama Meirizka Widjaja terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Total uang suap yang diberikan mencapai Rp4 miliar lebih.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu," beber JPU di ruang sidang.
Uang suap tersebut diberikan dengan tujuan agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, yang sebelumnya menimbulkan gelombang protes publik karena putusan bebasnya dinilai janggal.
Hingga kini, penyidikan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk para hakim penerima suap, masih terus bergulir.