berita

Polsek Tapung Gerebek Tambang Pasir Ilegal Usai Viral di TikTok, Mesin dan Uang Rp1,3 Juta Disita

Senin, 28 Juli 2025 | 07:53 WIB
Tambang Pasir Ilegal di Tapung

RIAUMAKMUR.COM - Polsek Tapung bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar luas di media sosial TikTok mengenai dugaan aktivitas penambangan tambang pasir ilegal.

Lokasi yang disebut-sebut berada di Jalan Rusa KM 8, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, langsung disisir petugas pada Sabtu (26/7/2025).

Video yang viral di TikTok memicu respons sigap aparat kepolisian. Tanpa menunggu lama, Polsek Tapung membentuk tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga: Sindikat Beras Oplosan SPHP di Pekanbaru Terbongkar, Kapolda Riau: Ini Serakahnomics

Tim gabungan terdiri dari Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Aiptu Benny Reza S.H, Aiptu M Reza S.H, dan Bripda Sihite.

Mereka didampingi anggota Satreskrim Polres Kampar, yakni Iptu Hermoliza, Aipda Rafles, dan Aipda Husnaldi.

Untuk memastikan titik lokasi, tim menggunakan aplikasi Avenza Map.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lokasi aktivitas tambang berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) berdasarkan SK kawasan hutan Provinsi Riau Nomor 903.

Di sana, tim menemukan adanya aktivitas penambangan galian C berupa pasir, sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.

Saat di lokasi, petugas menginterogasi seorang pencatat transaksi bernama SM.

Ia mengungkapkan bahwa pasir pasang dijual seharga Rp50.000 per kubik, sementara satu mobil pasir dihargai Rp200.000.

SM juga menyebutkan bahwa pemilik lahan adalah US, yang menggunakan sistem bagi hasil dari penjualan pasir.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, petugas menyita dua unit mesin penyedot pasir lengkap dengan selang penghisap, satu buku catatan penjualan, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta dari lokasi tambang ilegal tersebut.

Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, kepada siapapun untuk melakukan aktivitas tambang di wilayahnya.

"Kalau ada informasi bahwa kami memberikan izin atau rekomendasi, silakan laporkan langsung ke saya. Kami akan klarifikasi dan tindak tegas," ujar David, Minggu (27/7/2025).

Halaman:

Tags

Terkini