Ia juga membuka ruang bagi masyarakat, LSM, tokoh agama, hingga media untuk melapor jika menemukan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas tambang ilegal.
David menegaskan bahwa penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Untuk itu, kami imbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun," pungkasnya.