RIAUMAKMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran gelap narkotika.
Mereka terbukti menjadi bagian dari jaringan besar dengan total barang bukti mencapai 73 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 14 Agustus 2025, di ruang sidang Cakra PN Siak.
Baca Juga: Penangkapan Besar di Dumai, Polisi Ditabrak Bandar Narkoba Saat Temukan 124,9 Kg Sabu
Keempat terdakwa yakni Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal.
Mereka diadili dalam empat perkara terpisah dengan nomor perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Siak hingga 138/Pid.Sus/2025/PN Siak.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian, didampingi Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati.
Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Terdakwa melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hibrian dalam keterangan pers, Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga: Bawa Sabu, Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Dipecat Secara Tidak Hormat
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Dari operasi itu, petugas menyita 54 bungkus sabu serta 20 bungkus pil ekstasi (10 bungkus hijau dan 10 bungkus biru) yang ditemukan di dalam mobil Wuling Confero putih.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti terlibat dalam pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
Epi Saputra dan Safrudis mengaku mendapat tawaran dari seseorang bernama Iyan yang kini berstatus DPO.
Satria Adi Putra ditawari pekerjaan serupa oleh Ijal, sementara Syafril mengaku diperintah oleh bosnya yang disebut bernama Iwan.