4 Bandar Narkoba 73 Kg di Siak Divonis Mati

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 07:06 WIB
Ilustrasi pemusnahan sabu dan Ekstasi
Ilustrasi pemusnahan sabu dan Ekstasi

Hibrian menegaskan, jumlah barang bukti yang sangat besar 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi (setara 50.000 butir) menunjukkan skala kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Karena itu, perbuatan para terdakwa dikategorikan sebagai extraordinary crime yang berdampak besar terhadap masa depan bangsa.

“Bisa kita bayangkan, apabila narkotika sebanyak 73 kilogram ini berhasil diedarkan, berapa banyak masyarakat yang akan menjadi korban dan kehilangan masa depan,” ungkapnya.

Vonis mati, lanjutnya, merupakan wujud ketegasan PN Siak dalam menegakkan hukum.

Putusan ini diharapkan memberi efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan narkotika sekaligus menjadi peringatan keras agar peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa dapat ditekan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X