Hibrian menegaskan, jumlah barang bukti yang sangat besar 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi (setara 50.000 butir) menunjukkan skala kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Karena itu, perbuatan para terdakwa dikategorikan sebagai extraordinary crime yang berdampak besar terhadap masa depan bangsa.
“Bisa kita bayangkan, apabila narkotika sebanyak 73 kilogram ini berhasil diedarkan, berapa banyak masyarakat yang akan menjadi korban dan kehilangan masa depan,” ungkapnya.
Vonis mati, lanjutnya, merupakan wujud ketegasan PN Siak dalam menegakkan hukum.
Putusan ini diharapkan memberi efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan narkotika sekaligus menjadi peringatan keras agar peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa dapat ditekan.
Artikel Terkait
Heboh Beredar Foto Ferdy Sambo Diluar Tahanan, Dimana Sebenarnya Terdakwa Vonis Mati Tersebut?
Kejar-Kejaran di Jalan, Polisi Bekuk Residivis Narkoba dengan 14 Kg Sabu di Pekanbaru
BNNP Riau Sita Kg Sabu, 86.058 Butir Ekstasi, dan 803 Gram Ganja di 2024
Kecelakaan Maut di Pekanbaru: Satu Keluarga Tewas, Pelaku Positif Sabu dan Tak Tidur 3 Hari
Kejar-Kejaran di Selat Malaka, Polisi Amankan 90 Kg Sabu
Selundupkan Sabu Pakai Roti Gabin, Pengunjung Lapas Rumbai Gagal Akali Petugas
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional, Empat Tersangka Ditangkap
Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi, 100 Kg Sabu Disamarkan dalam Kemasan Kopi
24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape Narkoba dari Malaysia, Pengendali Masih Buron
Sabu Senilai Rp516 Miliar Hampir Lolos ke Pasar Lewat E-Commerce, Begini Modusnya