RIAUMAKMUR.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman status tersangka Noel disampaikan langsung oleh pimpinan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025.
Noel bersama 10 tersangka lainnya telah dihadirkan ke publik dengan rompi oranye khas tahanan KPK sebelum konferensi pers dimulai.
Baca Juga: Tangan Diborgol, Noel Tetap Senyum dan Acungkan Jempol di Depan Kamera Konferensi Pers OTT KPK
Namun, di luar gedung KPK, politikus Partai Gerindra itu sempat memberi keterangan singkat kepada wartawan.
Ia membantah dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa tidak di-OTT,” ucap Noel, Jumat siang.
Lebih lanjut, Noel juga menolak tudingan bahwa kasusnya berkaitan dengan pemerasan.
“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” katanya.
Ia bahkan menegaskan apa yang dilakukannya justru sejalan dengan arah kebijakan KPK.
“Kawan-kawan bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK,” ujarnya.
Meski begitu, KPK dalam keterangannya menyebut Noel menerima uang Rp3 miliar pada Desember 2024 terkait pengurusan sertifikasi K3.
Selain Noel, terdapat 10 tersangka lain dalam kasus ini, di antaranya Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, serta Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Tersangka lain meliputi pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.