berita

Isu Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Ketua Komisi XI DPR: Banyak Anggota dari Daerah Butuh Tempat Tinggal

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:11 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan rumah anggota DPR ditentukan Menkeu. (Instagram/tvr.parlemen)

RIAUMAKMUR.COM - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menanggapi sorotan publik terkait tunjangan rumah bagi anggota DPR yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan.

Misbakhun menjelaskan, besaran tersebut muncul karena banyak legislator berasal dari daerah dan tidak memiliki tempat tinggal di Jakarta.

“Rp50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan,” ujar Misbakhun saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Bukan Mewah, Adies Kadir Sebut Tunjangan Rumah Rp50 Juta untuk DPR Justru Masih Nombok

Ia menambahkan, sebagian besar anggota DPR merupakan warga daerah sesuai identitas kependudukan mereka.

Oleh sebab itu, dukungan berupa tunjangan rumah dianggap penting agar mereka bisa menjalankan tugas sebagai pejabat negara di ibu kota.

“Banyak anggota DPR itu kan datang dari daerah, aslinya mereka kalau bisa dicek KTP mereka ini orang daerah. Mereka harus memiliki tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” kata politisi Partai Golkar itu.

Misbakhun juga menegaskan, angka Rp50 juta ditetapkan berdasarkan status anggota DPR sebagai pejabat negara.

Penentuan besaran tunjangan, lanjutnya, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.

“Angka Rp50 juta itu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan Menteri Keuangan,” ucapnya.

Ia memastikan DPR tidak memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah tunjangan tersebut.

“Satuan harga itu yang menentukan Menteri Keuangan, kita ini cuma menerima,” pungkas Misbakhun.

Tags

Terkini