berita

Kejagung Tahan Nadiem Anwar Makarim, Eks Mendikbudristek Terseret Korupsi Laptop Chromebook

Kamis, 4 September 2025 | 17:48 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Chromebook oleh Kejagung. (Instagram/nadiem_makarim_)

RIAUMAKMUR.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Nadiem di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Kejagung menduga proyek pengadaan Chromebook dipaksakan berjalan meski sejak awal 2019 dinilai gagal, khususnya di sekolah-sekolah wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun dan sedang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan), Mulyatsah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).

Tags

Terkini