berita

Penambangan Pasir Laut Perlu Aturan Pelaksana Agar Jaga Ekosistem, KKP Diminta Segera Bentuk Itu

Senin, 12 Juni 2023 | 19:32 WIB
Pemerintah Mulai Bolehkan Ekapor Pasir Laut Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (Ilustrasi/pixabay)

RIAUMAKMUR.COM - Agar aturan mengenai eksploitasi Pasir Laut atau Sedimentasi Laut dapat dijalankan tanpa merusak ekosistem lingkungan, diperlukan aturan khusus pelaksanaan nya.

Aturan pelaksanaan ini diperlukan agar memberi batas pelaksanaan eksploitasi pasir laut ini tidak sampai merusak lingkungan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI minta kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tata kelola hasil pasir laut tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat Kopi Susu Gula Aren ala Cafe

"Kolaborasi perlu agar pengelolaan pasir laut tetap pada jalur mengutamakan kepentingan ekologi sehinnga tidak berdampak buruk pada ekosistem," ungkap Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono, Senin (12/6/2023).

Setelah beberapa lalu Presiden RI Jokowi membuka kembali peluang eksploitasi pasir laut atau sedimentasi laut, kali ini KKP RI mulai meminta peran serta segenap pihak jaga ekosistem laut.

"Di PP itu dikatakan betul, untuk menentukan apakah dia (material) sedimentasi, harus ada Tim Kajian. Dibentuk dulu. Isinya KKP sendiri, Kementerian ESDM, KLHK, perguruan tinggi, Pushidrosal, Kementerian Perhubungan, Pemda, lembaga lingkungan, kumpul, ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, bekerjalah mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua KTNA Riau, Yusri: Bibit Berkualitas dan Akses Pupuk Masih Jadi Kendala Petani Riau

Pembentukan Tim Kajian tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Tim ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang berisikan sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi.

Lalu prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Menurut Menteri Trenggono ada alasan perlunya penerbitan regulasi tata kelola hasil sedimentasi di laut. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan tingginya permintaan material reklamasi di dalam negeri.

Baca Juga: Ini yang Disampaikan Istri Vincent Rompies Saat Jadi Sidang Desta dan Natasha Rizki

Selama ini reklamasi mengandalkan pasir laut yang di beberapa lokasi praktik pengambilannya tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem. Dengan adanya regulasi, kegiatan reklamasi harus menggunakan hasil sedimentasi yang diambil menggunakan alat ramah lingkungan.

"Reklamasi terjadi di seluruh Indonesia. Yang menjadi pertanyaan adalah reklamasi yang sekarang ini dari mana bahan untuk reklamasinya? Pulau dihajar. Kita tangkap di Rupat. Kita stop karena pulau yang disedot. Enggak bisa begini tentunya, merusak lingkungan," tegasnya.

Ia menyampaikan ada banyak keluhan masyarakat, khususnya para nelayan yang terhambat produktivitasnya akibat alur sungai yang mereka lintasi mengalami pendangkalan imbas sedimentasi.

Halaman:

Tags

Terkini