Melaju ke DPD RI, Dua Anggota DPRD Riau Tidak Wajib Mundur

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:08 WIB
Anggota DPRD Provinsi Riau, Sewitri dan Lampita Pakpahan
Anggota DPRD Provinsi Riau, Sewitri dan Lampita Pakpahan

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Dua orang Anggota DPRD Provinsi Riau ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Riau, periode 2024-2029.

Dua orang Anggota DPRD Provinsi Riau itu adalah Sewitri dari Fraksi Golkar, yang merupakan putri dari Mantan Bupati Pelalawan, HM Harris dan Lampita Pakpahan dari Fraksi Gerindra.

Meskipun begitu, keduanya tidak harus mundur dari jabatannya hari ini. Sebab, dari aturan KPU sendiri, mereka hanya diwajibkan mundur dari jabatan sebagai pengurus partai.

"Kalau dari pengurus DPD Partai Gerindra Riau saya memang harus mundur, tapi saya tetap kader," kata Lampita Pakpahan, Senin (21/08/2023).

Anggota KPU Provinsi Riau Firdaus menjelaskan, di dalam ketentuannya yaitu peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 11 Tahun 2023 anggota DPRD aktif tidak harus mundur.

"Di dalam ketentuan peraturan KPU (PKPU 11 Tahun 2023), tidak ada ketentuan yang mengatur mengharuskan mundur  dari anggota DPRD Provinsi," kata Firdaus.

Namun, anggota DPRD Riau aktif ini, jika merupakan pengurus partai politik (Parpol), yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Aturan itu tertulis di dalam pasal 22 PKPU 11 Tahun 2023.

Di dalam pasal 22 ayat 3 PKPU itu, surat pengunduran diri Bakal calon DPD RI itu harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD.

"Diatur hanya mengundurkan diri dari pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling bawah. Surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus partai politik tidak dapat ditarik kembali," kata Firdaus.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X