RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Dua orang Anggota DPRD Provinsi Riau ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Riau, periode 2024-2029.
Dua orang Anggota DPRD Provinsi Riau itu adalah Sewitri dari Fraksi Golkar, yang merupakan putri dari Mantan Bupati Pelalawan, HM Harris dan Lampita Pakpahan dari Fraksi Gerindra.
Meskipun begitu, keduanya tidak harus mundur dari jabatannya hari ini. Sebab, dari aturan KPU sendiri, mereka hanya diwajibkan mundur dari jabatan sebagai pengurus partai.
- Baca Juga: Puluhan Tahun Berkarir di PDI Perjuangan, Syafaruddin Poti Optimis 'Naik Kelas' ke DPR RI
"Kalau dari pengurus DPD Partai Gerindra Riau saya memang harus mundur, tapi saya tetap kader," kata Lampita Pakpahan, Senin (21/08/2023).
Anggota KPU Provinsi Riau Firdaus menjelaskan, di dalam ketentuannya yaitu peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 11 Tahun 2023 anggota DPRD aktif tidak harus mundur.
"Di dalam ketentuan peraturan KPU (PKPU 11 Tahun 2023), tidak ada ketentuan yang mengatur mengharuskan mundur dari anggota DPRD Provinsi," kata Firdaus.
Namun, anggota DPRD Riau aktif ini, jika merupakan pengurus partai politik (Parpol), yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Aturan itu tertulis di dalam pasal 22 PKPU 11 Tahun 2023.
Di dalam pasal 22 ayat 3 PKPU itu, surat pengunduran diri Bakal calon DPD RI itu harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD.
"Diatur hanya mengundurkan diri dari pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling bawah. Surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus partai politik tidak dapat ditarik kembali," kata Firdaus.***