RIAUMAKMUR.COM - Tim Jatanras Direktorat Reserse Polda Riau berhasil menangkap pelaku jambret berinisial TS (42), karena menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, pelaku beraksi di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Rabu (27/12) lalu.
"Satu korban pelaku atas nama Siswati meninggal, sedangkan satu lainnya yakni Lia, masih dalam kondisi kritis di RSUD Arifin Achmad," kata Kombes Hery.
Penangkapan TS dilakukan pada Jumat (29/12) di Jalan Nelayan, setelah pihak keluarga korban membuat laporan di Polsek Limapuluh.
Setelah tertangkap, diketahui bahwa pelaku TS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor serta penganiayaan dan baru bebas tiga bulan lalu.
"TS diamankan di jalan Nelayan dekat dari rumahnya dan saat ditangkap pelaku melawan sehingga diberikan tindakan terukur," jelas Kombes Asep Darmawan.
Menurut keterangan saksi dan pelaku, turut serta melakukan kejahatan remaja inisial S yang dalam perkara ini bertindak selaku joki.
"Jadi TS ini adalah eksekutor dan S merupakan joki yang saat ini sedang kita kejar," ungkap Kombes Asep.
Dijelaskan Kombes Asep, kronologis kejadian jambret yang dilakukan pelaku. Berawal saat korban Siswati, dibonceng adiknya bernama Lia melintas di Jalan Rokan.
- Baca Juga: Hati-hati Penipuan Giveaway Tebus iPhone Murah di Instagram RSUD Arifin Achmad, Akun IG Kena Hacker
Melihat korban membawa tas, TS mengajak S beraksi dan merampas tas korban.
"Korban meninggal karena mengalami luka serius luka robek di kepala dan meninggal dunia. Sedangkan Lia mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit, saat ini masih dirawat karena kritis," jelas Kombes Asep.
Korban meninggal jelas Asep, karena saat mengejar pelaku mengalami kecelakaan dengan pelaku.
"Rekan pelaku inisial S bertindak sebagai joki masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar, dan jika melawan, tindakan tegas terukur akan diambil," tegas Kombes Asep.
Ditegaskan Asep, untuk pelaku TS dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Artikel Terkait
Sambil Terisak, Khairul Umam: Keluarga Saya Dizalimi Oleh 36 Anggota Dewan, Saya Sudah Lapor ke Polda Riau
PWI, KPU, Bawaslu dan Polda Riau Deklarasi Melawan Hoaks
Bidkum Polda Riau Sosialisasi UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Terhadap Personel Polres Kampar
Ini Berbagai Kendaraan Mewah Yang Disita Polda Riau di Pengungkapan Kasus Judi Online
Dirlantas Polda Riau Kombes Dwi Dimutasi ke Sumbar, Ini Jabatan Barunya
Gegara Kasus Viral, Penyidik Polda Riau Enggan Koordinasi dengan Pengacara Korban Pelecehan Seksual
Perampok Bersenjata Api di Flamboyan Kampar Diamankan Ditrekrimum Polda Riau, Tembak Pipi Korban
Dirlantas Polda Riau Pasang Helm dan Beri Souvernir Untuk Pengendara
Polda Riau Musnahkan 1.597 Knalpot Brong, 612 Diantaranya Hasil Razia Balapan Liar
Tim Intelkam Polda Riau Petakan TPS Rawan 8 Desa di Kampar