Komnas HAM Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Minggu, 8 Desember 2024 | 13:00 WIB
Komnas HAM berkolaborasi dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI). (Dok Komnas HAM)
Komnas HAM berkolaborasi dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI). (Dok Komnas HAM)

Baca Juga: Pleno KPU Tangsel, Benyamin-Pilar 354.027 dan Rama-Shinta 212.740

Dari besaran tersebut, yang masuk tuntutan sekitar Rp2 miliar, yang diputus oleh hakim di pengadilan Rp1,2 miliar dan diterima korban hanya Rp132 juta karena yang dijerat oleh penegakan hukum itu bukan pelaku utama.

"Selama ini masih terus berjalan, saya kira keadilan pemulihan bagi para korban ini sulit tercapai,” tegas Anis.

Salah satu rekomendasi Komnas dengan melakukan revisi baik UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X