Baca Juga: Pleno KPU Tangsel, Benyamin-Pilar 354.027 dan Rama-Shinta 212.740
Dari besaran tersebut, yang masuk tuntutan sekitar Rp2 miliar, yang diputus oleh hakim di pengadilan Rp1,2 miliar dan diterima korban hanya Rp132 juta karena yang dijerat oleh penegakan hukum itu bukan pelaku utama.
"Selama ini masih terus berjalan, saya kira keadilan pemulihan bagi para korban ini sulit tercapai,” tegas Anis.
Salah satu rekomendasi Komnas dengan melakukan revisi baik UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Artikel Terkait
Presiden: Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Diberlakukan Selektif
MPR Minta Hak Pendidikan Siswa Berkebutuhan Khusus Dipenuhi
PE 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Gali Potensi
Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras Jelang Nataru 2025
Pleno KPU Tangsel, Benyamin-Pilar 354.027 dan Rama-Shinta 212.740
Seleksi Tuntas, 27 Petugas Haji Riau Siap Dampingi Jemaah di Tanah Suci
Pemprov Riau Lakukan Sidang Rekomendasi Penetapan UMP 2025
Deputi 3 KSP: Harga Bawang Putih Masih Tinggi
ASITA Apresiasi Penurunan Harga Tiket Pesawat Selama Nataru
Dukungan dan Kata-Kata Manis Jennie Untuk Album Baru Rose BLACKPINK ini Bikin Terharu