RIAUMAKMUR.COM - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, Mbak Ita diduga memotong insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang selama periode 2022 hingga 2024.
Potongan tersebut dikemas dalam istilah “iuran kebersamaan” dan total nilainya mencapai Rp3,8 miliar.
“Selama menjabat sebagai Plt dan wali kota, terdakwa meminta atau memotong pembayaran insentif pegawai negeri,” kata jaksa Rio di ruang sidang.
Jaksa juga mengungkap bahwa selama tahun 2023 hingga 2024, Mbak Ita menerima setoran sebesar Rp300 juta setiap kuartal.
Dana itu kemudian digunakan untuk berbagai kegiatan yang dinilai mendukung citra politik dan kegiatan pribadi sang wali kota.
“Iuran ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan seperti Dharma Wanita, rekreasi ke Bali, pembelian batik, lomba nasi goreng, hingga kegiatan politik,” ujar Rio.
Baca Juga: Respon Paula Verhoeven soal Tudingan Idap Penyakit Kritis: Tantang Pihak Baim Wong untuk Buktikan
Salah satu kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut dan menjadi perhatian publik adalah Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita, yang digelar pada Juni 2023 menjelang pencalonannya dalam Pilwakot Semarang 2024.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti dari pihak jaksa.***
Artikel Terkait
Pemkab Muba Terus Tingkatkan Tata kelola Pertanggungjawaban dan Prespektif Tindak Pidana Korupsi
Pemkab Balangan Bersama KPK Gelar Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Evaluasi MCP
Dua Ahli Hukum Dihadirkan dalam Sidang Kasus Korupsi Plt Sekwan DPRD Riau
Pemkab Mura Laksanakan Kampanye Anti Korupsi
Tengku Fauzan Tambusai Dituntut Bebas, Pengacara Sebut Tidak Ada Bukti Korupsi SPPD Fiktif
Menag Sebut Haji Pakai Uang Korupsi Hukumnya Haram
Mengintip Update Kasus Korupsi yang Pernah Bikin Geger di Indonesia dalam Sepekan, Ada Harvey Moeis hingga Tom Lembong
KPK - BPPIK Jalin Sinergitas Penguatan Pemberantasan Korupsi
Inspektorat Pekanbaru Siap Koordinasi dengan Aparat Hukum Terkait Dugaan Korupsi di RSD Madani
Hakordia Tahun 2024, Kejari Kampar Gandeng ASN untuk Gerakan Anti Korupsi
Berantas Korupsi, Menko Polkam: Aparat Jangan Ragu-ragu
Komitmen Cegah Korupsi, Kemenag Terima Apresiasi dari KPK RI
DPM PTSP Riau Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi 2024
KPK Dalami Pihak Lain Terkait Dugaan Korupsi ASDP
KPK Mulai Fokus Penanggulangan Korupsi di Sektor Asuransi dan Pelayanan Publik
Pemkab Kampar Bersama KPK RI Gelar Bimtek Pencegahan Korupsi, Libatkan Desa Hingga Kabupaten
Anggota DPRD Pangkep Ikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang Digelar KPK RI
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Panti Asuhan Putri Annisa
Tiga Hakim Tipikor Jakarta Pusat Ditahan, Diduga Terima Suap Rp22 Miliar untuk Bebaskan Korporasi Korupsi Minyak Goreng