Ada Iuran Kebersamaan dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda, Mbak Ita Diduga Terima Setoran Rp3,8 Miliar Selama Dua Tahun

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Selasa, 22 April 2025 | 20:44 WIB
Potret Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang yang memotong uang insentif pegawai Bapenda Kota Semarang. (Instagram/mbakitasmg)
Potret Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang yang memotong uang insentif pegawai Bapenda Kota Semarang. (Instagram/mbakitasmg)

RIAUMAKMUR.COM - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, Mbak Ita diduga memotong insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang selama periode 2022 hingga 2024.

Potongan tersebut dikemas dalam istilah “iuran kebersamaan” dan total nilainya mencapai Rp3,8 miliar.

Baca Juga: Masih Ingat Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita? Terungkap di Sidang Tipikor Didanai dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda

“Selama menjabat sebagai Plt dan wali kota, terdakwa meminta atau memotong pembayaran insentif pegawai negeri,” kata jaksa Rio di ruang sidang.

Jaksa juga mengungkap bahwa selama tahun 2023 hingga 2024, Mbak Ita menerima setoran sebesar Rp300 juta setiap kuartal.

Dana itu kemudian digunakan untuk berbagai kegiatan yang dinilai mendukung citra politik dan kegiatan pribadi sang wali kota.

“Iuran ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan seperti Dharma Wanita, rekreasi ke Bali, pembelian batik, lomba nasi goreng, hingga kegiatan politik,” ujar Rio.

Baca Juga: Respon Paula Verhoeven soal Tudingan Idap Penyakit Kritis: Tantang Pihak Baim Wong untuk Buktikan

Salah satu kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut dan menjadi perhatian publik adalah Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita, yang digelar pada Juni 2023 menjelang pencalonannya dalam Pilwakot Semarang 2024.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti dari pihak jaksa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X