Polda Riau Amankan Oknum Ninik Mamak Perambah Hutan, LAMR Minta Penelusuran Tuntas

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 11 Juni 2025 | 09:45 WIB
Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau yang telah berhasil mengungkap perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau yang telah berhasil mengungkap perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

RIAUMAKMUR.COM - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyatakan apresiasinya terhadap keberhasilan Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dalam mengungkap kasus perambahan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Dalam operasi tersebut, empat tersangka diamankan, salah satunya berinisial YS yang disebut sebagai oknum ninik mamak sekaligus Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

Menanggapi hal ini, Timbalan I Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Tarlaili, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Polda Riau dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.

Baca Juga: Riau Hanya Punya 80 Polhut untuk 4,8 Juta Hektare Hutan, Gubri Minta Tambahan Personel

Namun, ia juga meminta kejelasan terkait status adat tersangka YS yang disebut sebagai ninik mamak.

"Secara pribadi, saya tidak mengenal tersangka YS. Apa betul dia ini datuk atau oknum ninik mamak? Yang jelas, kita sangat mendukung kinerja Polda Riau," ujar Datuk Tarlaili, Selasa (3/6/2025).

Datuk Tarlaili menyebutkan, perlu ditelusuri proses awal pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Apakah benar ada kerja sama dengan masyarakat atau persetujuan dari ninik mamak, karena hal itu berkaitan dengan kemungkinan pemberian sanksi adat.

"Kalau proses awal pembukaan lahan tersebut sudah ada kerja sama dengan masyarakat Balung dan disetujui ninik mamak, tentu sulit untuk memberikan sanksi adat. Di samping itu, kami juga menyesali dan mempertanyakan fungsi pengawasan dari DLHK, sehingga perambahan hutan ini bisa terjadi dan baru terungkap sekarang," tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pihak-pihak lain yang terlibat.

"Jangan sampai penindakan hanya berhenti di masyarakat saja. Harus ada efek jera agar kelestarian hutan benar-benar terjaga. Masih banyak hutan lindung di Riau yang dirambah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Datuk Tarlaili.

Sebelumnya, Satgas PPH Polda Riau menangkap empat tersangka perambahan hutan di Desa Balung, yakni MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50).

Para tersangka mengubah kawasan hutan lindung menjadi kebun sawit.

Bahkan, 50 hektare dari total 60 hektare lahan yang dirambah telah ditanami sawit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X