Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkap bahwa para pelaku menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Selain YS yang disebut sebagai ninik mamak dan Sekdes, tersangka B diketahui merupakan ASN Dinas Pendidikan Kampar.
Polisi juga menyita dokumen palsu dan tengah memburu tersangka lain berinisial R.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp7,5 miliar.
Artikel Terkait
KKPH Dihadang Usai Sita Alat Berat, Mamun Murod: Hutan Lindung Bukit Betabuh Seharusnya Dijaga dari Perambah
Pemilik 3 Alat Berat Perambah Hutan di Kampar Mangkir Dipanggil DLHK Riau
Sebut Warganya Perambah Hutan dan Penjajah, Kades Lubuk Gaung Dilaporkan ke Polisi
Patroli Gabungan Babinsa dan Personel Gabungan Temukan Pondok Diduga Tempat Tinggal Perambah Hutan TNTN
36 Pondok Perambah Hutan di TNTN Disegel
Riau Hanya Punya 80 Polhut untuk 4,8 Juta Hektare Hutan, Gubri Minta Tambahan Personel