Polda Riau Amankan Oknum Ninik Mamak Perambah Hutan, LAMR Minta Penelusuran Tuntas

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 11 Juni 2025 | 09:45 WIB
Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau yang telah berhasil mengungkap perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau yang telah berhasil mengungkap perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkap bahwa para pelaku menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

Selain YS yang disebut sebagai ninik mamak dan Sekdes, tersangka B diketahui merupakan ASN Dinas Pendidikan Kampar.

Polisi juga menyita dokumen palsu dan tengah memburu tersangka lain berinisial R.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X