Teganya, Pria Ini Jual Mantan Istrinya Kepada Pria Hidung Belang, Hasil Jualnya Juga Diambil Lebih Banyak

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 19:47 WIB
Ilustrasi prostitusi. (Pinterest)
Ilustrasi prostitusi. (Pinterest)

Baca Juga: Seperti Apa Posisi Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan Peradaban Modern?

"Kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan," ungkapnya.

Dalam aksi penangkapan tersebut, jajaran sempat mengecek ke kamar dan menemukan 1 buah Kondom merk Sutra.

"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X