RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil) musnahkan barang bukti seberat 83,28 gram Narkotika jenis sabu, Kamis (21/12/2023).
Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari penangkapan 6 orang tersangka oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alveri menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahakan merupakan sitaan dari beberapa kasus.
Baca Juga: Masyarakat Desa Sawah Kampar Panen Ikan Kerambah Bersama, Program Mengguakan Anggaran Dana Desa
Kasus narkoba itu diantaranya seberat 6,20 gram yang di sita dari tersangka Harun, 3,85 gram yang di sita dari tersangka Juliandra Sahputra alias Juli, 38,43 gram yang di sita dari tersangka Kadir Pratama alias Kadir, 10,83 gram yang di sita dari tersangka Sumanda alias Manda, 6,07 gram yang di sita dari tersangka Yudi Hartono alias Yudi dan 17,90 gram yang di sita dari tersangka Tony Sanjaya alias Tony.
Iptu Yulanda menjelaskan barang bukti tersebut sebelumnya telah di sisihkan sesuai dengan Berita Acara Penyisihan, dan telah di buatkan ketetapan status barang bukti yang di terbitkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Pemusnahan barang bukti ini tadinya di saksikan oleh tersangka dan di dampingi oleh Kuasa Hukum dari masing-masing tersangka.
Terhadap barang bukti sabu ini dimusnahkan dengan cara di blender bersama air yang telah dicampur cairan pembersih.
Hasil blender barang bukti ini kemudian dibuang ke septic tank.
Baca Juga: Sony Dikabarkan Akan Meluncurkan Playstation 5 Pro, Seri Terbaru Dengan Spesifikasi Wow!
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba atau bahkan berusuran dengan namanya narkotika.
Pemusnahan yang dilakukan ini turut pula dihadiri oleh Ps. Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa,S.H.,M.H, Ps.Kanit I Sat Res Narkoba Aipda Nerto M. Panjaitan, Perwakilan Siwas Polres Rokan Hilir Penda Ns. Siti Arta S. Kep. Kasat Tahti Polres Rokan Hilir Iptu F. Gultom, S.H.Perwakilan Sipropam Polres Rokan hilir Bripka Dodi Zulnardi, dan Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ( Secara Virtual ), Serta Kuasa Hukum Tersangka Muhmmad Salim, S.H.