RIAUMAKMUR.COM - Kejahatan perdagangan orang menjadi persoalan serius di Indonesia. Untuk itu, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) berkolaborasi dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik: “Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM” di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Kegiatan ini juga sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO melalui penyusunan road map pencegahan dan penanganan TPPO berbasis HAM.
“Perdagangan manusia yang sekarang sudah masuk sebagai satu tindak pidana baik di Indonesia maupun di bagian dunia yang lainnya menyasar semua kelompok. Tidak hanya laki-laki, tetapi juga perempuan, anak-anak, kelompok ekonomi lemah dapat terkena kepada masyarakat dari kelompok ekonomi menengah,” ucap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.
Baca Juga: ASITA Apresiasi Penurunan Harga Tiket Pesawat Selama Nataru
Merujuk data Global Slavery Index, Indonesia menjadi satu dari 10 negara dengan estimasi jumlah orang yang hidup dalam perbudakan terbesar di dunia.
Sementara itu, data Kementerian Luar Negeri tahun 2020-2022 mencatat sekitar 1.200 pekerja migran Indonesia korban TPPO scamming di kawasan Asia Tenggara. Atnike juga menyoroti banyaknya calon pekerja migran non-prosedural menjadi korban TPPO yang telah diselamatkan oleh BP2MI.
“Situasi ini tentu menjadi keprihatinan kita semua, khususnya kementerian lembaga, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan. Maka, kita mengundang berbagai kementerian lembaga termasuk juga legislatif, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran, kepolisian, organisasi masyarakat sipil. Semua harus bekerja sama untuk merespon dan menjawab tantangan-tantangan dari persoalan tindak pidana perdagangan orang,” lanjut Atnike.
Baca Juga: Deputi 3 KSP: Harga Bawang Putih Masih Tinggi
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding turut menyoroti banyaknya Pekerja Migran Indonesia unprosedural.
“Menurut saya problem utama yang harus kita urus ini dulu kalau mau menyelesaikan masalah TPPO. Karena korban TPPO rata-rata adalah PMI. Sebanyak 60-70% saya kira korban TPPO itu adalah PMI yang unprosedural. Kalau saya melihat data penyelesaian kasus atau data kasus yang ada di kementerian kami, rata-rata yang banyak masalahnya itu yang unprosedural,” jelas Karding.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO, pihaknya telah mengusulkan sebuah terobosan baru kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk pembentukan satuan tugas (satgas). “Kita akan mendorong membentuk desk atau semacam satgas di menko yang terdiri dari polisi, imigrasi, kejaksaan, kami, dan lain sebagainya. Desk yang khusus soal unprosedural dan TPPO,” jelasnya.
Baca Juga: Pemprov Riau Lakukan Sidang Rekomendasi Penetapan UMP 2025
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Ketua Tim Monitoring Efektivitas Pencegahan dan Penanganan TPPO Komnas HAM Anis Hidayah menyinggung ketidaksinkronan upaya pencegahan di dalam negeri dan di luar negeri. “Misalnya kita tidak semuanya membangun kebijakan kerja sama atau bilateral dengan negara-negara yang lain.
Jadi kita menempatkan pekerja migran itu di 189 negara, tetapi Indonesia hanya punya MoU dengan 13 negara. Ini menjadi tantangan yang cukup serius itu baik itu di dalam penegakan hukumnya maupun dalam pengawasannya,” ucapnya.
Anis juga memaparkan mengenai hasil kajian Komnas HAM, salah satunya mengenai restitusi bagi para korban TPPO. “Kajian ini menemukan bahwa restitusi untuk para korban TPPO yang diterima itu hanya Rp132 juta. Sementara dari proses awal, polisi, kejaksaan itu sekitar Rp3,2 miliar," jelas Anis.