RIAUMAKMUR.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, dalam dakwaannya menyebut bahwa Mbak Ita memerintahkan pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang sejak 2022 hingga 2024.
Potongan itu dikemas dalam istilah “iuran kebersamaan” dengan total nilai mencapai Rp3,8 miliar.
Salah satu penggunaan dana itu adalah untuk mendanai Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita, yang digelar pada Juni 2023 dalam rangka memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia.
“Biaya tersebut menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Semarang,” kata jaksa Rio di persidangan.
Nama lomba nasi goreng ini sempat mencuat di pemberitaan, bukan hanya karena pesertanya yang menyasar masyarakat hingga tingkat RT, tapi juga karena diduga menjadi pemicu mutasi Camat Gajahmungkur kala itu, Ade Bhakti.
Ade Bhakti diketahui dimutasi ke posisi Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran pada 1 Agustus 2023, hanya dua hari setelah video TikTok-nya viral. Dalam video itu, ia menyindir kegiatan lomba nasi goreng yang marak di lingkungan Pemkot Semarang.
“Sego goreng meneh, sego goreng meneh, bendino ndelok sego goreng (Nasi goreng lagi, nasi goreng lagi, setiap hari lihat nasi goreng),” ujar Ade dalam video pada 30 Juli 2023, sambil tertawa dan menambahkan: “Nasi goreng inak-inak.”
Dalam video lainnya pasca mutasi, Ade mengucap kalimat satire, “ASN harus siap di mana saja, asalkan bukan karena nasi goreng,” lalu ditutup dengan celetukan, “Ita-itu semprot!”
Kini, pernyataan yang dulu hanya jadi kelakar di media sosial itu mendapat konteks baru setelah diungkap di pengadilan bahwa lomba nasi goreng tersebut memang dibiayai dari potongan insentif ASN.***