Hibrian menegaskan, jumlah barang bukti yang sangat besar 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi (setara 50.000 butir) menunjukkan skala kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Karena itu, perbuatan para terdakwa dikategorikan sebagai extraordinary crime yang berdampak besar terhadap masa depan bangsa.
“Bisa kita bayangkan, apabila narkotika sebanyak 73 kilogram ini berhasil diedarkan, berapa banyak masyarakat yang akan menjadi korban dan kehilangan masa depan,” ungkapnya.
Vonis mati, lanjutnya, merupakan wujud ketegasan PN Siak dalam menegakkan hukum.
Putusan ini diharapkan memberi efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan narkotika sekaligus menjadi peringatan keras agar peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa dapat ditekan.