berita

Teganya, Pria Ini Jual Mantan Istrinya Kepada Pria Hidung Belang, Hasil Jualnya Juga Diambil Lebih Banyak

Sabtu, 17 Juni 2023 | 19:47 WIB
Ilustrasi prostitusi. (Pinterest)

RIAUMAKMUR.COM, DUMAI - Tega dan tak punya hati, seorang pria berinisial MI dan masih berusia 19 tahun menjual mantan istri nya sendiri kepada pria hidung belang di Dumai.

Hanya demi uang senilai Rp 250 ribu ia menjual mantan istri nya untuk ditiduri banyak pria hidung belang.

Perbuatan pria ini bisa dikatakan sebagai seorang mucikari penyedia jasa hubungan badan bagi pria hidung belang. Namu  kali ini bukan orang lain, melainian mantan istrinya sendiri.

Baca Juga: Bupati Lombok Tengah Khawatir Penghapusan WSBK Menjadi Momok Investor Berinvestasi di KEK Mandalika

Jumat (16/6/2023) kemarin aksi bejat pelaku ini dihentikan oleh Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai.

Kabid Humas Polda Riau Kombespol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/6/2023).

Pelaku ini ditangkap jajaran di Wisama Cemara yang berada di Jalan Janur Kuning, Keluraha Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

Baca Juga: Pertamina Kembali Garap Migas di Balok Aljazair

Dijelaskan, pelaku dalam aksi kejahatannya menjual mantan istrinya tersebut kepada pria hidung belang untuk memuaskan nafsu seharga Rp 250 ribu.

Pelaku MI ini bertindak sebagai yang menawarkan kepada pria hidung belang tersebut. Hasil menjual istrinya tersebut senilai Rp 250 ribu, sejumlah uang bayaran tersebut senilai Rp 150 ribu diambil untuk dirinya sendiri dan selebihnya diberikan ke mantan istri.

"Tersangka mengambil keuntungan setiap transaksi,” kata Kombespol Nandang Mu'min Wijaya.

Baca Juga: Memaknai Kasih Sayang Allah Lewat Surat Al-An’am, Masih Adakan Maha Pengasih dan Penyayang Selain Ini?

Awal mulanya praktek kejahatan ini terjadi dari tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara, lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta upah 50 persen," ungkapnya.

Dari keterangan yang didapat, si istri sebelumnya telah juga dijual dengan dua pria hidung belang lainnya yang ditemukan melalui aplikasi Michat.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka MI (19).

Halaman:

Tags

Terkini