Baca Juga: Seperti Apa Posisi Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan Peradaban Modern?
"Kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan," ungkapnya.
Dalam aksi penangkapan tersebut, jajaran sempat mengecek ke kamar dan menemukan 1 buah Kondom merk Sutra.
"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.