Pelaksanaan revitalisasi ekonomi berbasis keunggulan lokal yang ada di masyarakat tidak akan berjalan dengan baik jika tidak diiringi dengan pendampingan oleh tenaga yang kompeten.
- Baca Juga: Mamun Murod: LAM Riau Telah Identifikasi Kurang Lebih 200 Masyarakat Hukum Adat dari 5 Suku Besar
"Pendampingan saat ini tidak hanya dilakukan dalam hal budidaya saja, akan tetapi bagaimana kelompok masyarakat nantinya secara mandiri mampu menjual produk yang dihasilkan dan produk ini juga mampu bersaing dengan produk-produk lain dipasaran," ungkapnya.
Dampak ganda dari Revitalisasi ini diharapkan mampu menstimulan masyarakat agar peduli akan kelestarian gambut di daerah/ desa yang ada.
"Pada hari ini, kita lakukan penandatanganan surat perjanjian kerjasama (SPKS) antara BRGM dan Kelompok masyarakat. Hal ini penting sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kita terhadap pelaksanaan anggaran yang diberikan dengan harapan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari nanti,sehingga kami berharap bapak dan ibu pelaksana kegiatan bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik," tukasnya.