berita

Dakwaan JPU Mengungkap Bahwa Rafael Alun Gunakan Uang Gratifikasi Beli Barang Mewah

Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:59 WIB
Ilustrasi - Jaksa ungkap istri dan anak-anak Rafael Alun Trisambodo terlibat dalam dugaan pencucian uang. (IST)

RIAUMAKMUR.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Rabu (30/8/2023) mengungkap fakta tentang penggunaan uang hasil gratifikasi untuk berbagai hal.

Persidangan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ini memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada dakwaan yang disampaikan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka cerita tentang bagaimana uang gratifikasi digunakan oleh terdakwa melalui jabatan yang diembannya.

Baca Juga: UniPin Adakan Campus Roadshow di Jakarta Untuk Pembinaan Komunitas Gamers

Rafael Alun Trisambodo dalam dakwaan yang dibacakan JPU menggunakan uang gratifikasi untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta, sepeda motor Triumph dan sepeda Brompton yang terkenal berharga mahal.

Selain itu, dalam pembelanjaan barang-barang mewah tersebut, terdakwa menyamarkan transaksi tersebut.

Rafael Alun menggunakan nama ibunya, Irene Suheriani Suparman, sebagai pemilik modal dalam pembangunan restoran senilai Rp 1,2 miliar.

Baca Juga: UniPin Adakan Campus Roadshow di Jakarta Untuk Pembinaan Komunitas Gamers

Untuk menyamarkan pembelanjaan barang mewah berupa sepeda motor Triumph Bonnavile, terdakwa memanfaatkan nama Ditektur PT Bukit Hijau Asri bernama Ranto Prasetyo.

PT ini merupakan perusahaan yang didirikannya.

Dengan uang gratifikasi ia membeli sejumlah tas bermerek.

Baca Juga: Dua Pembobol Konter HP Diamankan Polsek Tapung, Voucher dan Kartu Perdana di Maling

Untuk memenuhi hasrat kemewahannya Rafael Alun Trisambodo juga mendirikan PT ARME bersama istrinya.

Dalam akta perusahaan ini menyediakan layanan dibidang jasa diluar perpajakan dan hukum.

Namun prakteknya perusahaan ini menyediakan jasa konsultan pajak.

Halaman:

Tags

Terkini