Pakai Umpan Wanita Cantik, Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi Raup Rp2 Miliar

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 20:59 WIB
Pelaku hipnotis lintas provinsi dengan umpan wanita cantik diringkus di Pekanbaru.
Pelaku hipnotis lintas provinsi dengan umpan wanita cantik diringkus di Pekanbaru.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Polisi meringkus empat pelaku hipnotis yang beraksi di lintas provinsi. Para pelaku ditangkap di Pekanbaru dengan keuntungan total mencapai Rp2 Miliar.

Dalam aksinya, para pelaku mengumpan korban dengan seorang wanita cantik untuk merayu dan membawanya masuk ke dalam mobil. Lalu tiga pria menunggu di dalam mobil untuk memperdaya korbannya.

"Para pelaku yakni Anwar (48), Melya Marwati (36), Armadi (47) dan Ary Wijaya (38) beraksi di Pekanbaru. Pelaku beraksi pada 20 Juli di Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Ahmad Yani," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana kepada Selasa (31/10/2023). 

Berry menjelaskan selain di Pekanbaru Riau, para pelaku juga pernah beraksi di sejumlah provinsi seperti Sumatera Barat, Jakarta, Jawa dan Bali.

Mereka menggunakan berbagai modus, salah satunya penukaran mata uang asing yang palsu.

"Total kerugian para korban mencapai Rp 2 miliar. Para pelaku ditangkap 28 Oktober di sebuah hotel di Pekanbaru, berkat adanya laporan dari salah satu korban inisial B (59)," jelas Berry.

Berry mengatakan dalam aksinya salah satu pelaku bernama Melya Marwati tiba-tiba menyapa korban di jalan.

Pelaku lalu mangajak salaman dan mengajak korban masuk ke dalam mobil.

Ternyata, di dalam mobil ternyata sudah ada tiga pelaku lain yang menunggu koeban.

Setelah korban masuk, pelaku membawanya keliling dan dibujuk rayu untuk penukaran uang dollar.

"Dengan bujuk rayu, empat pelaku menawarkan penukaran mata uang asing kepada korban. Lalu korban merasa terperdaya dan menyerahkan uang Rp 61 juta dengan pasrah," ucap Berry.

Sebelum penyerahan, korban mengambul yang melalui penarikan di Bank Mandiri Jalan Tuanku Tambusai.

Kemudian pelaku menyerahkan amplop yang disebut berisi mata uang asing untuk ditukarkan dengan uang Rp61 juta milik korban.

Kepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.

Korban menuruti saja perintah dari pelaku di luar kesadarannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X