RIAUMAKMUR.COM -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memberikan cara yang harus dilakukan peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk peningkatan golongan SIM A ke SIM B1 dan BII perseorangan.
Bagi peserta hal mendasar yang harus diketahui yakni dengan melengkapi persyaratan administrasi seperti usia, kesehatan jasmani dan rohani.
"Usia peserta uji SIM alih golongan dari A Umum ke B1 paling rendah 20 tahun, untuk BII - 21 tahun, B1 Umum - 22 tahun dan BII - Umum 23 tahun," jelas Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Fauzi.
Baca Juga: Pastikan Polisi Netral, Bidpropam Polda Riau Periksa Seluruh Gawai Anggota
Lanjut Fauzi menjelaskan, apabila peserta telah memenuhi kriteria usia, maka, selanjutnya melengkapi persyaratan administrasi seperti menunjukkan E-KTP, foto copy E-KTP, Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang di tunjuk, Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi).
Selanjutnya, menyertakan SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan, melampirkan foto copy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi yang dikeluarkan oleh Sekolah Mengemudi yang telah terakreditasi (termuat dalam pasal 9 (ayat 1) Perpol No 2 tahun 2023 perubahan Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi).
Setelah melengkapi semua persyaratan, peserta uji SIM harus mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran PNBP SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) sesuai yang tertuang dalam PP No 76 Tahun 2020.
"Setelah semua persyaratan dilengkapi, peserta uji SIM peningkatan golongan selanjutnya melaksanakan test diruang Simulator," kata Fauzi.
Dijelaskan Pauzi, alat Simulator tersebut tersedia layanan beberapa materi seperti, Materi uji reaksi, uji antisipasi, uji konsentrasi dan uji sikap pengemudi.
"Lokasi uji Simulator ini berada di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai - Pekanbaru," ujar Fauzi.
Apabila peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah mengikuti uji teori dan ujian praktek simulator, namun belum dinyatakan lulus. Maka bagi peserta uji SIM peningkatan golongan mendapatkan kesempatan ujian ulang kembali sebanyak dua kali.
"Bilamana belum di nyatakan lulus maka peserta uji SIM peningkatan golongan dapat mengulang kembali dengan kurung 7 hari kerja setelah dinyatakan tidak lulus," kata Fauzi.
Sementara itu, bagi peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah dinyatakan lulus akan mendapatkan SKUKP. Kemudian dilakukan Penerbitan (Pencetakan) SIM pada Satpas SIM sesuai alamat Peserta SIM peningkatan Golongan.
Artikel Terkait
Dirlantas Polda Riau Kombes Dwi Dimutasi ke Sumbar, Ini Jabatan Barunya
Gegara Kasus Viral, Penyidik Polda Riau Enggan Koordinasi dengan Pengacara Korban Pelecehan Seksual
Perampok Bersenjata Api di Flamboyan Kampar Diamankan Ditrekrimum Polda Riau, Tembak Pipi Korban
Dirlantas Polda Riau Pasang Helm dan Beri Souvernir Untuk Pengendara
5 Mayat Yang Ditemukan di Unpri Medan Diklarifikasi Polda Sumut Merupakan Kadaver
Dua Pegawai BKSDA Sumbar Diperiksa Polda Sumbar, Investigasi Soal Kejadian Erupsi Gunung Marapi Yang Ada Pendakian
Polda Riau Musnahkan 1.597 Knalpot Brong, 612 Diantaranya Hasil Razia Balapan Liar
Tim Intelkam Polda Riau Petakan TPS Rawan 8 Desa di Kampar
Jatanras Polda Riau Tangkap Jambret yang Tewaskan Nenek 61 Tahun di Tanjung Rhu Pekanbaru
Wujudkan Pemilu 2024 yang Aman, Damai, dan Kondusif, Polda Riau Silaturahmi dengan LAMR Kepulauan Meranti