"Mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan SKUKP di atas bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang hendak mendapatkan persyaratan penerbitan SIM alih golongan tersebut," jelas Kompol Fauzi.
Untuk menghindari calo, Kompol Fauzi menghimbau seluruh masyarakat yang hendak mengurus SIM peningkatan golongan agar melengkapi persyaratan terlebih dahulu, selanjutnya silahkan melakukan pengurusan secara langsung.
"Jangan melalui Calo guna antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," pesan Kompol Fauzi.
Untuk diketahui biaya PNBP SKUKP tersebut sebesar Rp50.000, tertuang di PP No 76 Tahun 2020, peserta uji SIM peningkatan golongan hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang biasa di sebut PNBP SKUKP.
Untuk mendapatkan SKUKP Persyaratan peningkatan Golongan SIM tersebut, peserta uji SIM cukup membayar sesuai PNBP SKUKP sebesar RP. 50,000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) tertuang di PP No. 76 Tahun 2020.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan SKUKP terlebih dahulu lengkapi persyaratan yang telah di dijelaskan," pungkas Fauzi.
Artikel Terkait
Dirlantas Polda Riau Kombes Dwi Dimutasi ke Sumbar, Ini Jabatan Barunya
Gegara Kasus Viral, Penyidik Polda Riau Enggan Koordinasi dengan Pengacara Korban Pelecehan Seksual
Perampok Bersenjata Api di Flamboyan Kampar Diamankan Ditrekrimum Polda Riau, Tembak Pipi Korban
Dirlantas Polda Riau Pasang Helm dan Beri Souvernir Untuk Pengendara
5 Mayat Yang Ditemukan di Unpri Medan Diklarifikasi Polda Sumut Merupakan Kadaver
Dua Pegawai BKSDA Sumbar Diperiksa Polda Sumbar, Investigasi Soal Kejadian Erupsi Gunung Marapi Yang Ada Pendakian
Polda Riau Musnahkan 1.597 Knalpot Brong, 612 Diantaranya Hasil Razia Balapan Liar
Tim Intelkam Polda Riau Petakan TPS Rawan 8 Desa di Kampar
Jatanras Polda Riau Tangkap Jambret yang Tewaskan Nenek 61 Tahun di Tanjung Rhu Pekanbaru
Wujudkan Pemilu 2024 yang Aman, Damai, dan Kondusif, Polda Riau Silaturahmi dengan LAMR Kepulauan Meranti