RIAUMAKMUR.COM - Sebanyak 246 item kosmetik ilegal senilai Rp128 juta dimusnahkan pemiliknya di kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Kamis (29/2/2024).
Selain kosmetik ilegal, BBPOM Pekanbaru juga menemukan 11 produk obat tanpa izin edar dengan jumlah 18 pcs dengan nilai ekonomi Rp21.800.000.
"Seluruh barang ilegal tersebut merupakan hasil kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan secara tematik sesuai tren dinamika peredaran kosmetik, yang dimusnahkan sendiri oleh pemiliknya," kata Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, Alex Sander.
Baca Juga: Dishub Pekanbaru Patroli Juru Parkir Liar, Ini Bocoran Lokasinya
Alex mengatakan, melihat tren yang berkembang saat ini perlu diintensifkan kegiatan pengawasan kosmetik dilakukan dengan fokus dan lokus target berupa fasilitas klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik.
"Pengawasan ini dilaksanakan secara serentak seluruh UPT Badan POM se-Indonesia pada minggu ke IV Februari yaitu dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Februari 2024 kemarin," ungkap Alex.
Alex memastikan seluruh barang ilegal yang diamankan merupakan intensifikasi pengawasan kosmetik dengan target kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang berpotensi ditemukan pada klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik.
Baca Juga: ICDX Libatkan Media Massa Untuk Edukasi Kepada Masyarakat tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
"Kegiatan Intensifikasi pengawasan kosmetik ini, kami lakukan bersama lintas sektor terkait," jelas Alex.
Dijelaskan Alex, bahwa selama waktu pelaksanaan intensifikasi, kami telah melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik terhadap 21 sarana dengan hasil 11 sarana memenuhi ketentuan dan 10 sarana tidak memenuhi ketentuan.
Menurut Alex, tindakan yang dilakukan terhadap penjual kosmetik maupun obat tanpa izin edar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Sedangkan pemilik sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi administratif.
"Untuk memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang dan bahan berbahaya, kami Balai Besar POM di Pekanbaru secara rutin tetap melakukan pengawasan peredaran kosmetik di sarana peredaran produk kosmetik," tegas Alex.
Sebagai konsumen dan korbannya, masyarakat dihimbau aktif melaporkan jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
Masyarakat juga diminta dapat memastikan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa)) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kadaluarsa.
Artikel Terkait
Bisnis Kue Kering Menjamur Jelang Lebaran Idul Fitri 2023, Ini Saran BPOM
Sejumlah Unit Sepeda Motor di Amankan Saat Razia Balap Liar di Bangkinang Kota
Satpol PP Pekanbaru Razia ASN di Kedai Kopi, Yang Sering Ngopi di Jam Kerja Mesti Was-Was
Sejumlah Pasar di Bengkalis di Razia Setelah Beredarnya Video Viral Sejumlah Orang Berebut Daging Ileg di TPS
17.780 Obat Tanpa Izin Edar di Rohil Disita BPOM Pekanbaru, Ini Daftarnya
Penjualan Sudah 10.000 Paket, BPOM Temukan Produk Kosmetik Hingga Panganan Ilegal dari Toko Online
Sebanyak 159 Kendaraan Angkutan Terjaring Razia Dishub Riau
Warung Remang-Remang Kena Razia di Rohul
Razia Kayu Ilegal Logging, 215 Tual Ditemukan Bertumpuk di Desa Kuntu Darussalam Kampar
Penertiban Helm dan Knalpot Brong: 22 Motor Disita dalam Razia Satlantas Polresta Pekanbaru
Polda Riau Musnahkan 1.597 Knalpot Brong, 612 Diantaranya Hasil Razia Balapan Liar